PKB Minta Pemerintah Terlibat Selesaikan Konflik Bernuansa Agama di India

PKB Minta Pemerintah Terlibat Selesaikan Konflik Bernuansa Agama di India
Ahmad Iman Syukri. Foto: dok. PKB for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Ahmad Iman Syukri mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah ikut berkontribusi menyelesaikan konflik antarumat beragama di India, yang konon disebabkan oleh amendemen UU Kewarganegaraan.

Sekitar 20 orang meninggal dunia akibat konflik tersebut. Menurut Ahmad Iman, amendemen UU Kewargaanegaraan di India melanggar resolusi Dewan HAM PBB 16/18. Sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, Indonesia harus mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan konflik yang mengatasnamakan agama tersebut.

"Jika kategorinya 'intoleransi, stigmatisasi, diskriminasi dan hasutan kekerasan' atas dasar agama atau kepercayaan maka itu masuk pelanggaran HAM," ungkapnya dalam keterangan yang diterima JPNN, Minggu (1/3).

Ahmad Iman menambahkan, Indonesia berpegang pada komitmen yang dibuat oleh seluruh negara di bawah Piagam PBB untuk memajukan dan mendorong penghormatan umum untuk dan ketaatan terhadap seluruh Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan dasar tanpa pembedaan terhadap, antara lain, agama atau kepercayaan.

Menurutnya, pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri bisa mengajukan protes dan langkah diplomatik untuk memanggil dubes India untuk mengusulkan mencabut UU Kewarganegaraan yang mendiskriminasikan umat islam.

"Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah diplomatik, agar konflik agama yang diakibatkan oleh amendemen UU kewarganegaraan di India tidak merembet ke negara-negara yang lain," ungkapnya.

Undang-Undang Kewarganegaraan India 2019 (bahasa Inggris: Citizenship (Amendment) Act, 2019) adalah sebuah undang-undang yang disahkan oleh Parlemen India untuk mengamendemen Undang-Undang Kewarganegaraan India yang lama (Citizenship Act) tahun 1955, yang menyediakan jalan menjadi warga negara India bagi imigran enam agama minoritas dari Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan.

Agama minoritas yang dimaksud secara eksplisit merupakan agama Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi dan Kristen. Dalam UU tersebut tak dicantumkan agama Islam. Hal inilah yang kabarnya menyulut protes warga India. (*/adk/jpnn)

Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi DPP PKB itu menilai Kemenlu bisa mengajukan protes dan langkah diplomatik untuk memanggil dubes India.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News