PKH Tepat Sasaran, DPR Setujui Kenaikan Anggaran

PKH Tepat Sasaran, DPR Setujui Kenaikan Anggaran
Penyaluran PKH di Cianjur. Foto: Kemensos

"Jadi kalau tahun ini flat Rp1,8 juta setiap keluarga, maka tahun depan akan diperhitungkan indeks bansos yang bervariasi atau non flat," paparnya.

Penghitungan indeks kenaikan nilai dana bansos PKH itu terdiri dari ibu sedang hamil atau keluarga yang memiliki balita, sebesar Rp2,4 juta per tahun, keluarga yang memiliki anak SD indeks bantuannya Rp900 ribu.

Kemudian keluarga yang memiliki anak SMP bantuannya Rp1,5 juta, keluarga yang SMA itu Rp2 juta.

Bagi keluarga yang tinggal bersama lanjut usia 60 tahun ke atas akan mendapat tambahan Rp2,4 juta per jiwa, keluarga yang tinggal bersama penyandang disabilitas berat mendapatkan tambahan Rp2,4 juta per jiwa, dan bantuan tetap sebesar Rp550 ribu per tahun per keluarga.

"Bantuan PKH non flat akan diterapkan mulai Januari 2019," beber Harry.

Asumsi kenaikan besaran dana bansos itu sudah dihitung secara rasional karena di antaranya melibatkan Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas), Bank Dunia, serta Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

Kenaikan besaran indeks bantuan sosial yang signifikan diperkirakan akan mengurangi tingkat kemiskinan secara nyata karena komponen bantuan sudah disesuaikan dengan kebutuhan setiap keluarga yang berbeda-beda.

"Tingkat kemiskinan saat ini di kisaran 9,82%. Dengan naiknya besaran bantuan sosial, maka tingkat kemiskinan diestimasi bisa ditekan menjadi 9,3% hingga 9,5% di akhir 2019. Berarti target menekan tingkat kemiskinan dalam RPJMN sebesar 8,5% hingga 9,5% itu bisa tercapai," jelasnya.

DPR berharap agar masyarakat juga menjadi pengawas dalam pendistribusian PKH tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News