PKN STAN dan Kemendes PPDT Berkolaborasi, Susun Laporan Keuangan Bum Desa

PKN STAN dan Kemendes PPDT Berkolaborasi, Susun Laporan Keuangan Bum Desa
Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dan Kemendesa PDTT berkolaborasi untuk kelahiran Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 136 Tahun 2022. Foto: dok Kemendes

Khusus terkait dengan Laporan Keuangan BUM Desa, PKN STAN selama ini melalui kegiatan Pengabdian masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) PKN STAN, telah melakukan pendampingan kepada BUM Desa-BUM Desa antara lain di Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Jawa Barat, daerah lain di Indonesia.

Atas pemaparan tersebut Menteri Desa PDTT langsung menyambut dan mengharapkan agar PKN STAN bersama Kemendesa PDTT bisa menyusun Pedoman Akuntansi Keuangan untuk BUM Desa.

Gayung bersambut, selaras dengan kegiatan pengabdian masyarakat PKN STAN terkait dengan Pendampingan Laporan Keuangan BUM Desa, maka tim penyusun dari PKN STAN secara intensif bersama menyusun Pedoman Akuntansi Keuangan keuangan BUM Desa.

Kemendesa PDTT, juga mengikutsertakan dari IAI dan IAPI dan asosiasi BUM Desa/BUM Desa bersama, maka muncul kesepakatan di Yogyakarta untuk menyampaikan draf akhir Pedoman Akuntansi Keuangan BUM Desa yang nantinya menjadi laporan Keputusan Menteri Desa PDTT tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan ETAP/EP.

Tak lama berselang setelah acara FGD di Yogjakarta, Menteri Desa langsung mengundang pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi dan segera menindaklanjuti penerbitan regulasi tentang Pedoman Akuntansi Keuangan BUM Desa.

Panduan penyusunan laporan keuangan BUM Desa ini disusun didasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku baik SAK EMKM, SAK ETAP, dan sudah mengakomodir SAK Entitas Privat (EP) yang akan diberlakukan di 2025.

Isi dari panduan mencakup kebijakan akuntansi baik kebijakan pelaporan maupun kebijakan akun dan sistem akuntansi yang memberikan panduan tata cara mencatat transaksi dalam buku jurnal menggunakan daftar akun yang standar hingga menghasilkan laporan keuangan BUM Desa.

Tidak hanya itu, PKN STAN juga menyampaikan aplikasi gratis berbasis excel yang dapat digunakan BUM Desa/BUM Desma dalam menyusun laporan keuangan sesuai panduan, secara otomatis, cepat, akurat, dan tepat waktu.

Aplikasi yang mengakomodir multi usaha tersebut (dapat digunakan untuk usaha Jasa, Dagang dan Manufaktur) disusun oleh Saudara Andy P Hamzah (Dosen PKN STAN) dan bersifat freeware (gratis) dan dapat digunakan, dipelajari, diajarkan serta dikembangkan sesuai karakteristik dan kebutuhan BUM Desa/BUM Desma.

Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dan Kemendesa PDTT berkolaborasi untuk kelahiran Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 136 Tahun 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News