PKPU Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR bersepakat membuat PKPU Pilkada 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengaku bersyukur atas terbitnya PKPU tersebut.
"Terima kasih Indonesia yang telah berjuang untuk tetap tegaknya demokrasi," kata Rieke dalam keterangan pers dikutip, Senin (26/8).
Dia juga mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah mengawal dan berjuang terkiat PKPU ini, seperti mahasiswa, akademisi, aktivisi, seniman dan budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja.
"Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Kemekumham dan KPU," ucapnya.
Rieke mengatakan, dengan demikian saat ini telah lahir PKPU Nomor 10/2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dengan demikian PKPU yang sesuai putusan MK itu, partai atau gabungan partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024.
Termasuk juga syarat batas usia calon calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan calon Bupati dan wakil Bupati 25 tahun, pada saat pencalonan.
Anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengaku bersyukur atas terbitnya PKPU Pilkada 2024 yang mengikuti putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas