PKPU PT Alam Galaxy, Majelis Hakim Diduga Langgar Kode Etik
Itu sebabnya, Maradaman berpandangan, hakim yang mengadili perkara PKPU ditingkat banding itu melaanggar kode etik.
Seharusnya, kata Maradaman, selaku hakim Erintuah Damanik mengerti terkait prosedur bersidang.
Ia harus menolak dijadikan hakim dalam perkara yang sama dengan tingkat pengadilan berbeda.
Terkait perkara ini, Maradaman menilai, seharusnya Komisi Yudiisial melakukan evaluasi dan mengawasi terkait adanya dugaan kode etik dalam perkara tersebut.
Namun, bila ada kesalahan teknis akan menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
“Case tersebut bisa KY dan MA karena menyangkut etik dan teknis,” imbuhnya.
Sebelumnya, Roy Revanus Anadarko Direktur Alam Galaxy menyatakan, putusan ini mengatakan putusan tersebut adalah putusan banding yang "ajaib".
Senada, Patra M Zen, kuasa hukum PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) menyatakan keheranannya.
Ketua Majelis Hakim Perkara PKPU PT Alam Galaxy telah memutus permohonan banding yang diajukan Atika Ashiblie
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- Kalah di Persidangan, Rea Wiradinata Terancam Bangkrut Jika Tak Bayar Utang
- Pengadilan Memutuskan PT Adhi Persada Properti Lolos PKPU