PKPU PT Alam Galaxy, Majelis Hakim Diduga Langgar Kode Etik
Dia mengaku baru pertamakali mendapati, ada putusan banding terhadap putusan hakim pengawas dalam proses PKPU.
Patra menyatakan pihaknya akan melakukan 2 upaya terhadap putusan banding yang melanggar hukum tersebut, yakni mengajukan kasasi dan memohon perlindungan hukum kepada MA.
Utuk diketahui, PT Alam Galaxy telah diputus dalam status PKPU dalam Perkara No 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby pada 29 Juni 2021 silam.
Menurut Roy, dalam proses PKPU, Atika Ashiblie sebagai pemohon PKPU, mengajukan tagihan bukan saja modal yang disetor, tetapi berikut bunga dan hasil hasil yang tidak pernah diperjanjikan sebelumnya.
Jumlahnya jauh melebihi tagihan dalam putusan PKPU tersebut.
Perkara ini bermula saat Atika Ashiblie selaku Ahli Waris Almarhum Wardah Kuddah (pemegang saham), meminta pengembalian uang yang telah disetorkan sebagai penambahan modal ke perusahaan yang disetor secara bertahap.
Penambahan modal dari pemegag saham sendiri sudah menjadi kesepakatan yang telah ditandatangani oleh seluruh pemegang saham, termasuk PT Alam Galaxy yang diwakili direktur utamanya dalam RUPS tahun 2016.
Pihak penggugat sendiri belum berkomentar terhadap pertanyaan wartawan.
Ketua Majelis Hakim Perkara PKPU PT Alam Galaxy telah memutus permohonan banding yang diajukan Atika Ashiblie
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- Kalah di Persidangan, Rea Wiradinata Terancam Bangkrut Jika Tak Bayar Utang
- Pengadilan Memutuskan PT Adhi Persada Properti Lolos PKPU