PKS Inginkan Agama Tetap Ada Di E-KTP
Rabu, 12 Desember 2012 – 20:41 WIB
Untuk diketahui, dalam UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 61 ayat (2) soal kolom agama tercantum, "Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan." (fas/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rahman Amin, mengatakan tidak setuju penghapusan kolom "Agama" di Kartu Tanda Penduduk elektronik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia