PKS Isyaratkan Tolak Penambahan Pasal

PKS Isyaratkan Tolak Penambahan Pasal
Saat anggota DPR RI masih rapat dengan pemerintah menentukan nasib harga BBM, demonstrasi semakin memanas di depan gedung wakil rakyat tersebut. Foto: Arundono/jpnn
JAKARTA -- Pemerintah tidak bisa menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)  sembarangan, tanpa ada parameter yang jelas. Apalagi, jika menurunkan harga itu diindikasikan ada kepentingan tertentu, termasuk ajang kampanye pemilu 2014.

"Tidak bisa dong. Harus ada parameternya. Kalau di bawah lima persen (dari ICP 105 US$ perbarel) turunkan. Kalau tidak dibawah lima persen tidak boleh," kata Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Lindrung, Kamis (29/3) usai rapat dengan pemerintah, membahas RUU RAPBNP 2012. 

Seperti diketahui, pemerintah diberikan flexibilitas untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM yang diatur dalam ayat 6A pasal 7 UU APBN. Namun, Fraksi PDI Perjuangan, Hanura dan Gerindra, menolak pasal tambahan ini. "Ini akan dibawa ke paripurna," kata politisi PKS.

"Jangankan dua, satu partai ngotot, kita tidak boleh ambil keputusan dengan cara voting di raker (rapat kerja). Harus di paripurna," katanya.

JAKARTA -- Pemerintah tidak bisa menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)  sembarangan, tanpa ada parameter yang jelas. Apalagi, jika menurunkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News