PKS Isyaratkan Tolak Penambahan Pasal
Kamis, 29 Maret 2012 – 18:44 WIB
JAKARTA -- Pemerintah tidak bisa menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sembarangan, tanpa ada parameter yang jelas. Apalagi, jika menurunkan harga itu diindikasikan ada kepentingan tertentu, termasuk ajang kampanye pemilu 2014. "Jangankan dua, satu partai ngotot, kita tidak boleh ambil keputusan dengan cara voting di raker (rapat kerja). Harus di paripurna," katanya.
"Tidak bisa dong. Harus ada parameternya. Kalau di bawah lima persen (dari ICP 105 US$ perbarel) turunkan. Kalau tidak dibawah lima persen tidak boleh," kata Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Lindrung, Kamis (29/3) usai rapat dengan pemerintah, membahas RUU RAPBNP 2012.
Baca Juga:
Seperti diketahui, pemerintah diberikan flexibilitas untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM yang diatur dalam ayat 6A pasal 7 UU APBN. Namun, Fraksi PDI Perjuangan, Hanura dan Gerindra, menolak pasal tambahan ini. "Ini akan dibawa ke paripurna," kata politisi PKS.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pemerintah tidak bisa menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sembarangan, tanpa ada parameter yang jelas. Apalagi, jika menurunkan
BERITA TERKAIT
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP
- Pilkada Sleman: PDI Perjuangan Masih Menjadi Partai Seksi untuk Kendaraan Politik Para Calon
- Deinas Geley Minta Arahan Jokowi Untuk Pembangunan Papua Tengah
- Golkar dan Demokrat Dukung Khofifah-Emil, Gerindra?
- Diusung Golkar Maju Pilgub Jatim, Khofifah-Emil Dardak Pastikan Siap Kerja Keras
- Golkar Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024