PKS: Jangan Mempertaruhkan Pendidikan Bangsa Hanya Demi Segelintir Pasal di RUU Cipta Kerja
Kamis, 03 September 2020 – 16:19 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas FPKS DPR
Fikri mengingatkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, revisi atas UU 20/2003 tentang Sisdiknas merupakan UU tersendiri dan usulan pemerintah.
"Keputusan ini disepakati oleh pemerintah sendiri yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR saat penentuan Prolegnas,” imbuh Fikri.
Dia merujuk pada kesimpulan hasil rapat antara Baleg DPR dengan Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada 16 Januari 2020. (boy/jpnn)
Fikri PKS mengecam Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang mengutak-atik bidang pendidikan dalam negeri.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- Elite PKS & Partai Erdogan Bertemu di Turki, Kemerdekaan Palestina Jadi Isu Utama