PKS Kaji Aspek Hukum Agus
Rabu, 27 Februari 2013 – 07:08 WIB

PKS Kaji Aspek Hukum Agus
Sebelumnya, anggota DPR Harry Azhar Azis menyatakan nama Agus Martowardojo yang diusulkan oleh Presiden SBY bertentangan dengan UU No 23 tentang Bank Indonesia. Bahwa dalam hal calon gubernur atau deputi gubernur senior yang sudah pernah tidak disetujui oleh DPR RI, maka presiden wajib mengajukan calon baru.
”Agus Martowardojo yang diajukan itu orang yang sama dengan yang dulu pernah ditolak DPR kan" Waktu itu tahun 2008. Saat itu Agus dan Raden (Pardede) dicalonkan, tapi kami menolaknya,” tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz di Gedung Parlemen RI, Senin (25/2).
Namun menurut Harry, ada dua penafsiran terhadap ketentuan UU BI, pertama calon yang dulu pernah diajukan bisa diajukan lagi meski DPR dulu pernah menolaknya. Dan mungkin penafsiran pertama yang digunakan Presiden SBY. Tetapi ada penfasiran kedua, yakni DPR tidak akan menerima calon gubernur BI yang dulu pernah ditolaknya. (dms/ind)
JAKARTA – Aspek hukum Agus Martowardojo akan menjadi pertimbangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dalam fit and propert test
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman