PKS Kritisi Pasal Homoseksual

PKS Kritisi Pasal Homoseksual
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil. FOTO: JPNN.com

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(2) Dipidana dengan pidana yang sama ditambah dengan sepertiga jika perbuatan cabul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ non-kelamin dengan alat kelamin yang dilakukan secara homoseksual.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengkritisi Pasal 495 dalam Rancangan KUHP yang mengatur pidana homoseksual. Dia mendorong


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News