PKS Larang Istri Pejabat jadi Caleg
Minggu, 06 Januari 2013 – 13:03 WIB

PKS Larang Istri Pejabat jadi Caleg
Luthfi mengatakan, istri pejabat publik yang dimaksud meliputi istri menteri, gubernur, bupati, walikota, serta istri anggota dewan.
Baca Juga:
Tidak hanya itu, sambung Luthfi, dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa pasangan suami istri dari PKS dilarang untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif secara bersamaan.
"Jika suami sudah dicalonkan untuk menjadi anggota legislatif, maka sang istri tidak boleh dicalonkan," jelas Luthfi.
Anggota Komisi I DPR itu menjelaskan dalam sidang Majelis Syuro tersebut juga diputuskan mengenai larangan terhadap anggota dewan dari PKS untuk melakukan aktivitas yang bertentangan atau tidak mendapat dukungan publik, salah satunya yakni studi banding ke luar negeri.
JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan untuk melarang istri pejabat publik baik di pusat maupun daerah untuk mencalonkan diri
BERITA TERKAIT
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen