PKS Minta Data Pemilih Mengacu E-KTP

PKS Minta Data Pemilih Mengacu E-KTP
PKS Minta Data Pemilih Mengacu E-KTP
Slamet menegaskan, hasil rekam data e-KTP di Jakarta sekitar 5,6 juta orang sudah final. Ia tidak sependapat dengan penjelasan KPU DKI yang menyebutkan bahwa perekaman e-KTP belum diikuti oleh seluruh warga DKI Jakarta.

"Itu pernyataan Bu Dahliah, sedangkan Depdagri bilang 100 persen," tegasnya.

Sementara itu Ketua KPU DKI, Dahliah Umar memastikan bahwa pendataan pemilih tidak bisa menggunakan data e-KTP. Menurutnya, penggunaan data e-KTP untuk menetapkan data pemilih melanggar undang-undang.

"Kita jalankan tugas sesuai undang-undang, KPUD membuat DPS berdasar DP4, itu yang kami lakukan. Kami tidak diperbolehkan oleh undang-undang untuk menyusun DPS berdasarkan e-KTP," kata Dahliah. (dil/jpnn)


JAKARTA-Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Slamet Nurdin meminta KPU DKI Jakarta memakai data hasil rekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk menentukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News