PKS : Naskah dan Pasal RUUK Jogja Kontradiksi

PKS : Naskah dan Pasal RUUK Jogja Kontradiksi
PKS : Naskah dan Pasal RUUK Jogja Kontradiksi
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta yang diusul Pemerintah sangat kontradiksi dengan naskah akademik dan pasal-pasal yang diuraikan. Karenanya, PKS menyetujui RUUK dibahas di DPR untuk mendapatkan format ideal dan tidak mengabaikan keinginan serta melukai masyarakat Yogyakarta.

"Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui pembahasan RUU secara mendasar dengan mempertimbangkan kembali, aspek historis, yuridis, sosiologis," kata juru bicara PKS, Hermanto pada penyampaian pandangan mini fraksi atas penjelasan pemerintah terhadap RUUK Yogyakarta di Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (2/2).

Dalam penyampaian pendapat fraksi ini, turut pula perwakilan pemerintah Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, termasuk Ketua Komite I DPD Dani Anwar.

Dalam pembahasan RUUK Yogyakarta, Hermanto mengatakan perlu dihadirkan banyak pakar untuk mengkaji lebih dalam RUUK Yogyakarta. "Tidak boleh mengabaikan hak konstitusi, sudah sepatutnya dikaji lebih objektif dan dengan kepala dingin," katanya.

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta yang diusul Pemerintah sangat kontradiksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News