PKS : Naskah dan Pasal RUUK Jogja Kontradiksi
Selasa, 01 Februari 2011 – 13:19 WIB
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta yang diusul Pemerintah sangat kontradiksi dengan naskah akademik dan pasal-pasal yang diuraikan. Karenanya, PKS menyetujui RUUK dibahas di DPR untuk mendapatkan format ideal dan tidak mengabaikan keinginan serta melukai masyarakat Yogyakarta. Dalam pembahasan RUUK Yogyakarta, Hermanto mengatakan perlu dihadirkan banyak pakar untuk mengkaji lebih dalam RUUK Yogyakarta. "Tidak boleh mengabaikan hak konstitusi, sudah sepatutnya dikaji lebih objektif dan dengan kepala dingin," katanya.
"Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui pembahasan RUU secara mendasar dengan mempertimbangkan kembali, aspek historis, yuridis, sosiologis," kata juru bicara PKS, Hermanto pada penyampaian pandangan mini fraksi atas penjelasan pemerintah terhadap RUUK Yogyakarta di Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (2/2).
Baca Juga:
Dalam penyampaian pendapat fraksi ini, turut pula perwakilan pemerintah Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, termasuk Ketua Komite I DPD Dani Anwar.
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta yang diusul Pemerintah sangat kontradiksi
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah