PKS Pantang Menyerah, Kursi Fahri Hamzah Digoyang Lagi

PKS Pantang Menyerah, Kursi Fahri Hamzah Digoyang Lagi
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

Berdasarkan putusan yang keluar pada Kamis, 14 Desember 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding gugatan DPP PKS dan meminta partai itu tidak mengganggu posisi Fahri sebagai anggota PKS, juga sebagai anggota DPR dan pimpinan DPR.

PKS juga diminta membayar denda ke Fahri sebesar Rp30 miliar. Fahri melayangkan gugatan terhadap PKS tak lama setelah dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan partai.

Gugatan Fahri teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel. Dalam pokok gugatan, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum.

Fahri menilai, PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya. Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan. Fahri diberhentikan DPP PKS berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016.

Pada 16 Mei 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan provisi (sementara) Fahri Hamzah melalui putusan sela. Putusan itu berarti memulihkan semua jabatan Fahri baik di partai maupun DPR. Namun, putusan itu ditolak mentah-mentah oleh kuasa hukum PKS. (aen)


Untuk keempat kalinya, PKS melayangkan surat kepada pimpinan dewan, soal penarikan Fahri Hamzah dari kursi Wakil Ketua DPR.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News