PKS Sayangkan Pasal Penghinaan Presiden Masuk Revisi KUHP

PKS Sayangkan Pasal Penghinaan Presiden Masuk Revisi KUHP
PKS Sayangkan Pasal Penghinaan Presiden Masuk Revisi KUHP
"Oleh karena itu pasal penghinaan Presiden dalam draf perubahan RUU KUHP sebaiknya dihapus atau setidak-tidaknya dikonstruksi ulang redaksinya," tandasnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra menyayangkan dimasukannya pasal tentang delik pidana penghinaan presiden dalam draf perubahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News