PKS: Setuju Ganti Rugi Korban Lapindo Dipercepat, tapi ...
Jumat, 19 Desember 2014 – 13:19 WIB

Tanggul titik 73 yang jebol karena tidak mampu menahan air hujan di tempat penampungan. Foto: Dokumen Jawa Pos/JPNN.com
"Biar teman-teman di komisi XI DPR mengkajinya lebih lanjut, apakah nilai pasar PT Minarak Lapindo, jika saja dibeli oleh pihak lain atau swasta itu berapa. Apakah cukup untuk menutup yang menjadi tanggungjawab PT Minarak," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Langkah pemerintah menalangi ganti rugi korban semburan lumpur lapindo dari APBN senilai Rp781 miliar, dikritik anggota DPR. Anggota Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang