PKS Tolak Penghapusan Kewenangan Pemda Terbitkan IMB di RUU Cipta Kerja

PKS Tolak Penghapusan Kewenangan Pemda Terbitkan IMB di RUU Cipta Kerja
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Foto: dokumen JPNN

"Kalau masih ada peran pemda terkait penerbitan IMB yang akan diganti menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG), maka peran tersebut tidak lebih seperti tukang stempel pemerintah pusat saja, karena sebagian besar prosesnya sudah diambilalih oleh pemerintah pusat," katanya.

Menurut Suryadi, selama ini penerbitan IMB terbagi menjadi dua kategori.

Pertama, bangunan gedung untuk kepentingan umum atau yang diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan. Kedua, bangunan gedung yang diperkirakan tidak berdampak penting bagi lingkungan.

Bagi bangunan gedung untuk kepentingan umum atau yang diperkirakan berdampak penting bagi lingkungan, maka rencana teknis bangunan gedung harus melalui pemeriksaan atau konsultasi tim ahli bangunan gedung yang dibentuk secara ad hoc oleh pemda setempat.

Sementara, bangunan gedung yang tidak berdampak penting, rencana teknisnya langsung diperiksa oleh petugas pemda setempat tanpa harus melalui pemeriksaan atau konsultasi tim ahli bangunan gedung.

Seluruh proses ini dilaksanakan setelah pemohon menyerahkan seluruh persyaratan administrasi dan teknis melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).

Menurut Suryadi, dalam skema yang diajukan pemerintah melalui RUU Cipta Kerja, proses pemeriksaan atau konsultasi ini diubah, rencana teknis dikonsultasikan sebelum masuk dalam SIMBG.

Buat rencana teknis yang telah mendapat pernyataan memenuhi standard teknis dari pemerintah pusat, baru masuk ke SIMBG untuk mendapatkan PBG.

Fraksi PKS tak rela kewenangan pemerintah daerah dihapus di dalam RUU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News