PKS Tolak Penghapusan Kewenangan Pemda Terbitkan IMB di RUU Cipta Kerja

"Detail penjelasan terkait proses ini tidak dijelaskan dalam naskah akademik, namun justru dijelaskan melalui presentasi yang dibagikan oleh pemerintah kepada DPR RI," ungkapnya.
Menurut Suryadi, tentu melalui penjelasan ini seolah-olah pemda masih memiliki kewenangan atas penerbitan IMB yang nanti akan diubah menjadi PBG.
Namun, kata dia, ketika ditelaah lebih dalam maka bila RUU Cipta Kerja ini disetujui, pemda tidak ubahnya bagai tukang stempel saja yang tidak memiliki peran apa-apa.
"Karena konsultasi tidak lagi melalui tim ahli bangunan gedung yang dibentuk oleh pemda dan pernyataan memenuhi standar teknisnya sendiri diberikan oleh pemerintah pusat," kata Suryadi.
Oleh sebab itu, Suryadi menegaskan FPKS menolak penghapusan peran pemda dalam proses penerbitan IMB yang nanti akan diubah menjadi PBG.
Menurutnya, dalam DIM yang diserahkan ke Baleg DPR, FPKS menolak penghapusan definisi pemda dari ketentuan umum, dan mempertahankan kewenangan pemda dalam penerbitan IMB.
Namun, kata dia, FPKS mengajukan beberapa usulan perbaikan sistem terkait keterbukaan status proses dan status antrean dalam proses penerbitan IMB. (boy/jpnn)
Fraksi PKS tak rela kewenangan pemerintah daerah dihapus di dalam RUU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- Elite PKS & Partai Erdogan Bertemu di Turki, Kemerdekaan Palestina Jadi Isu Utama