Plang Larangan Pemotor di Thamrin Bakal Dicabut

Plang Larangan Pemotor di Thamrin Bakal Dicabut
Polisi lalu lintas menilang pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI, Polda Metro Jaya bersama pihak terkait membahas realisasi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait izin sepeda motor melintas di kawasan MH Thamrin. Rapat tersebut digelar di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Ansyah mengatakan, dalam rapat ini diputuskan agar plang rambu larangan sepeda motor dicabut seluruhnya di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Jadi hasil kesimpulan rapat yang pertama mencabut plang. Ini hasil usulan dari pihak kepolisian," kata Andri usai rapat.

Selain itu, hasil rapat juga mewajibkan Dishub DKI Jakarta untuk membuat kajian penataan di kawasan MH Thamrin. Hasil kajian akan diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk memutuskan bagaimana langkah selanjutnya mengenai perizinan sepeda motor melintas di MH Thamrin.

"Setelah dipaparkan Pak Gubernur, nanti diputuskan, baru kami buat Pergub pencabutan sekaligus pemberlakuan formulasi baru," kata dia.

Mengenai pencabutan plang rambu larangan pemotor, kata Andri, akan dikerjakan selama dua hari ini. Dia mengatakan, pencabutan plang tidak bisa dilakukan dengan cepat mengingat jumlahnya yang banyak. (Tan/jpnn)


Hasil rapat juga mewajibkan Dishub DKI Jakarta untuk membuat kajian penataan di kawasan Jalan MH Thamrin.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News