PLN Akan Somasi Plt Gubernur Sumut

Jika Terbitkan Izin Lokasi PLTA Asahan III ke Swasta

PLN Akan Somasi Plt Gubernur Sumut
PLN Akan Somasi Plt Gubernur Sumut
"Jadi, kalaupun ada perpanjangan izin lokasi kepada PT Bajradaya, pastilah perpanjangan izin tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan klausa pada surat izin nomor 593/1293.K yang diterbitkan Gubernur Sumatera Utara kepada PT Bajradaya Swarna Utama," tegasnya.

Menurut Robert, jika ada penunjukan listrik swasta sebagai pengembang pada suatu lokasi tertentu juga harus sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 1 tahun 2006 tentang Prosedur pembelian tenaga listrik dan/atau sewa menyewa jaringan dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.  

Dalam peraturan tersebut, lanjutnya, ditegaskan bahwa calon pengembang/investor juga harus mengikuti pelelangan sebagai calon pengembang agar diperoleh pengembang yang memenuhi kualifikasi dan paling ekonomis. Tidak langsung pada proses penerbitan izin lokasi. Hal ini dibutuhkan bila sudah mulai memasuki tahapan EPC (Engineering, Procurement dan Construction) setelah melalui proses.

Begitu juga pada ada proses pelelangan pengerjaan PLTA Asahan III. Yakni, dimana pada tahap Lot-III : Electromechanical Works yaitu untuk pekerjaan turbine, generator dan switchyard PLTA Asahan III yang proses pelelangannya sudah dimulai dan diumumkan di Koran The Jakarta Post dan homepage eproc.pln.co.id pada tanggal 14 Oktober 2011 yang lalu, juga telah diikuti oleh China Huadian Engineering Corporation sebagai mitra dari PT Bajradaya Swarna Utama pada PLTA Asahan I.

MEDAN-Kesabaran PT PLN tampaknya mulai habis dengan penantian panjang yang tak kunjung mengantongi izin lokasi PLTA Asahan III dari Plt Gubsu Gatot

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News