PLN Akan Somasi Plt Gubernur Sumut

Jika Terbitkan Izin Lokasi PLTA Asahan III ke Swasta

PLN Akan Somasi Plt Gubernur Sumut
PLN Akan Somasi Plt Gubernur Sumut
MEDAN-Kesabaran PT PLN tampaknya mulai habis dengan penantian panjang yang tak kunjung mengantongi izin lokasi PLTA Asahan III dari Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Padahal, PT PLN sudah melayangkan surat sebanyak 17 kali. Karenanya, pekan depan PLN akan melayangkan surat somasi dan menempuh jalur hukum jika Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho tak juga mengeluarkan izin ataupun memberikan izin ke pihak swasta untuk mengelola PLTA Asahan III.

Penegasan ini disampaikan Manager PLTA Asahan III Robert Aprianto. "Kami berpegangan pada Perpres No 4 tahun 2010 dan Permen ESDM No 2 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa pemerintah menugaskan PLN untuk membangun PLTA Asahan III. Jadi, bila Plt Gubsu memberikan izin lokasi PLTA Asahan III ke pihak swasta, maka kami akan melakukan somasi dan menempuh jalur hukum. Termasuk, bila menunda-nunda pemberian izin ke PLN," tegas Robert di ruang kerjanya, Senin (28/11), kemarin.  

Robert juga menyayangkan pemberitaan di salah satu media yang menyatakan bahwa Pemprovsu telah memperpanjang izin lokasi PLTA Asahan III kepada PT Bajradaya Swarna Utama selama 1 (satu) tahun yaitu sampai dengan tanggal 18 Februari 2012. "Pemberitaan ini kurang tepat, karena sesuai dengan isi Surat Gubernur Sumatera Utara kepada PT Bajradaya Swarna Utama nomor 671/21/1520/2011 tanggal 18 Februari 2011 dinyatakan bahwa pembangunan PLTA Asahan III diminati oleh beberapa investor, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu mengkaji ulang atau mengevaluasi izin lokasi PLTA Asahan III paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat ini dikeluarkan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Toba Samosir dan Pemerintah Kabupaten Asahan," ujarnya.

Dipaparkan Robert, dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 593/1293.K tentang izin lokasi PLTA Asahan III kepada PT Bajradaya Swarna Utama tersebut dinyatakan bahwa perpanjangan izin lokasi dapat dilakukan 1 (satu) kali setalah habisnya masa berlaku pada tanggal 19 Maret 2011, yaitu selama 12 (dua belas) bulan dengan persyaratan bahwa tanah yang sudah dibebaskan di lokasi adalah minimum 50 persen dari total 193 hektar yang dibutuhkan (atau tanah bebas minimum 96 hektar baru perpanjangan ijin lokasi dapat dilaksanakan).

MEDAN-Kesabaran PT PLN tampaknya mulai habis dengan penantian panjang yang tak kunjung mengantongi izin lokasi PLTA Asahan III dari Plt Gubsu Gatot

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News