PLN Sebut Seluruh Masyarakat Berhak Atas Akses Energi Listrik

PLN Sebut Seluruh Masyarakat Berhak Atas Akses Energi Listrik
Pemanfaatan energi harus didasarkan pada prinsip keadilan, bukan komunal, sehingga masyarakat memiliki hak atas energi. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Vice President untuk Konstruksi Sumatera Kalimantan dan Sulawesi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Weddy B Sudirman mengatakan pemanfaatan energi harus didasarkan pada prinsip keadilan, bukan komunal.

Hal itu diungkapkan Weddy saat diskusi publik mengenai ekosistem Batang Toru di Jakarta, Kamis (10/3).

Menurutnya, semua orang harus memiliki akses dan berhak atas energi. Inilah yang mengapa dibutuhkannya banyak pembangkit listrik di tanah air untuk mencukupi kebutuhan energi lebih dari 200 jiwa masyarakat Indonesia.

“Jika di satu daerah ada potensi energi, sementara di daerah lain tidak memiliki potensi energi, maka daerah yang tidak memiliki potensi energi juga tetap harus dapat menikmati energi listrik. Di sinilah PLN atau negara hadir di sini untuk mengelola penyaluran listrik,” ujar Weddy.

Weddy menjelaskan PLTA Batang Toru dibangun, karena Sumatera Utara memiliki sumber begitu banyak potensi sumber daya energi yang cukup besar, terutama air.

Banyak pihak, menilai Sumatera Utara telah mengalami surplus energi sehingga pembangunan PLTA Batang Toru tidak diperlukan dan dipertanyakan untuk siapa surplus daya listrik tersebut.

“Masyarakat perlu memahami soal surplus energi daya listrik, karena seringkali menjadi misleading. Indonesia negara kepulauan sehingga kalau misalnya disebutkan kapasitas terpasang pembangkit listrik di Indonesia, sebesar 50.000  MW sementara kebutuihan 40.000 MW, maka kelihatannya surplus 10.000. Padahal Indonesia negara kepulauan dan saat ini sistem kelistrikan Jawa Sumatera belum menyambung,“ ujarnya,

Terkait adanya dugaan dan tudingan PLTA Batangtoru yang sengaja dibuat untuk melayani industri bukannya untuk masyarakat, dengan tegas Weddy membantah.

Pemanfaatan energi harus didasarkan pada prinsip keadilan, bukan komunal, sehingga masyarakat memiliki hak atas energi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News