Plt Dirjen PPKL Sigit: 4 Prinsip Umum untuk Sukseskan Pelaksanaan PP 22/2021

Plt Dirjen PPKL Sigit: 4 Prinsip Umum untuk Sukseskan Pelaksanaan PP 22/2021
Plt Dirjen PPKL KLHK Sigit Reliantoro saat memberikan sambutan pada sosialisasi Pembinaan Pelaksanaan PP Nomor 22 Tahun 2021 di Ruang Rapat Kalpataru, Gedung B, Kementerian LHK, Selasa (27/4). Foto: Dok. KLHK

Kebijakan memang ada yang berubah, dari segi teknis sebagian ada yang berubah dan untuk prosedur memang banyak yang berubah untuk membuat menjadi lebih sederhana.

Secara prinsip dan konsep AMDAL dan Persetujuan Lingkungan tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya, perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan Undang Undang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

“Model kolaborasi dalam menyelesaikan wicked problems pencemaran, kerusakan lingkungan dan perubahan iklim. Masalah lingkungan yang juga dikenal sebagai disarticulated state, yaitu persoalan yang tidak terdifinisikan dengan jelas karena pendekatan tradisional dengan menggunakan pendekatan batas administrasi, geografis dan kewenangan tidak dapat membatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan,” papar Sigit yang menguraikan dari sisi hasil.

Menurut Sigit, tujuan PP Nomor 22 Tahun 2021 adalah untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja.

Kemudian untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan: kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Tujuan Sosialisasi

Adapun kegiatan soialisasi yang diikuti 1.225 terdiri 34 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi; 514 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia; dan 6 Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion pada masing-masing regional P3E adalah penyebarluasan informasi dan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tujuan lainnya adalah penyamaan visi dan misi dalam pelaksanaan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan koordinasi dan pembinaan pemerintah daerah dalam melaksanakan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Plt Dirjen PPKL KLHK Sigit Reliantoro mengatakan ada empat prinsip umum agar kolaborasi berhasil dalam pelaksanaan PP Nomor 22 Tahun 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News