Plt Gubernur Wacanakan Revisi UU Kekhususan DKI
Kemudian, perlu dimasukkan aturan mengenai operasionalisasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang berhubungan dengan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk di tengah-tengah masyarakat. Seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Apakah RT dan RW masuk perangkat kelurahan atau kecamatan, atau termasuk lapisan tersendiri. Begitu juga dengan organisasi kelembagaan masyarakat bagaimana nyambung-nya dengan RT dan RW. Ini yang belum diatur dan ada dalam UU No 29/2007,” terangnya.
Selain melakukan revisi UU No 29/2007, Sumarsono juga akan membuat regulasi yang mengatur mengenai RT dan RW di DKI Jakarta. Karena selama ini payung hukum yang mengatur keberadaan RT dan RW masih dalam bentuk peraturan gubernur.
"Kalau menjadi Pergub, kita pandang lemah karena bisa diganti setiap bulan. Makanya, mau kita tarik menjadi Perda tentang RT dan RW. Dasar hukumnya jadi Perda," paparnya. (wok)
Rombongan pejabat Pemprov DKI Jakarta dipimpin Plt Gubernur Sumarsono mengunjungi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono
Redaktur & Reporter : Adil
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Sri Mulyani, tetapi Tetap Waspada
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah
- Kabar Terkini Utang Indonesia, Meningkat Lagi, Untuk Apa?
- Bea Cukai Ajak Ratusan Mahasiswa Pahami Hal Ini