PLT Panitera PHI Bandung Jadi Tersangka di KPK
Sabtu, 15 Desember 2012 – 06:57 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan, PLT Panitera Muda pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Ike Wijayanto sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap dalam memutus perkara. Penetapan dalam kasus ini adalah pengembangan dari perkara suap Hakim Imas Diana Sari yang telah divonis lebih dahulu. Peran Panitera Ike sendiri pada kasus ini sebelumnya telah dibeberkan seorang saksi Odih Juanda, Manajer SDM dan Pengacara PT Onamba Indonesia, di Persidangan perkara Hakim Imas, 28 Oktober 2011 lalu.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan pada penerimaan sesuatu terhadap Hakim Industrial di Pengadilan Bandung, KPK akhirnya menetapkan IW (Ike Wijayanto)sebagai tersangka," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Jumat (14/12).
Baca Juga:
Pada kasus ini, KPK telah menjerat Hakim Imas dan Direktur Utama PT Onamba Indonesia Toshio Shiokawa. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Bandung.
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan, PLT Panitera Muda pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Ike Wijayanto
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca di Riau Hari Ini, BMKG Beri Peringatan Dini
- Jelang World Water Forum, 1.532 Personel Korlantas Polri BKO ke Bali
- Lumajang Dilanda Gempa Magnitudo 5,2, BMKG Imbau Warga Tetap Tenang
- Ini 14 Daerah Berstatus Waspada Dampak Cuaca Ekstrem, Wilayah Kamu Termasuk?
- Tindak Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, Wakil Ketua MPR Merespons Tegas!
- Pak Kabid Usul, Langsung menjadi PPPK Begitu Tamat Sekolah