Plt Pimpinan KPK Hanya Sementara
Senin, 21 September 2009 – 08:22 WIB

Plt Pimpinan KPK Hanya Sementara
JAKARTA – Kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lowong, tampaknya, segera terisi. Pembahasan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang penunjukan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK telah tuntas. Antasari Azhar, ketua nonaktif KPK, menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Sementara itu, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa menjelaskan bahwa pembahasan perppu tersebut sudah final. ’’Drafnya sudah selesai,’’ ujarnya di sela open house di Istana Presiden, Minggu (20/9).
Baca Juga:
Perppu yang memicu kontroversi tersebut nanti menjadi payung hukum bagi presiden untuk mengangkat pimpinan KPK baru guna menggantikan tiga pimpinan KPK yang saat ini menyandang status tersangka. Mereka adalah Antasari Azhar, Chandra M. Hamzah, dan Bibit Samad Riyanto.
Baca Juga:
JAKARTA – Kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lowong, tampaknya, segera terisi. Pembahasan peraturan pemerintah pengganti
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri