Plt Sekda Seruyan Divonis 14 Bulan
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis 14 bulan pada Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Samsurijal, Senin (4/4).
Sebelumnya, Samsurijal menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap terhadap anggota DPRD Seruyan. Majelis hakim diketuai Mulyanto menyatakan terdakwa Samsurijal secara sah dan meyakinkan melakukan sesuai didakwakan.
Hal yang meringankan, jaksa menganggap terdakwa Samsurijal bersikap koorporatif, tidak pernah dihukum, sopan selama persidangan dan mengakui sebagian perbuatan berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi.
“Majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan denda Rp 50 juta subsider dua bulan dipotong masa tahanan,” ujar Mulyanto pembacaan dalam putusannya. (alh/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan