PM Italia Puji Penangkapan Penyelundup Narkoba di Bali yang Sudah Buron Tujuh Tahun

PM Italia Puji Penangkapan Penyelundup Narkoba di Bali yang Sudah Buron Tujuh Tahun
Antonio Strangio ditangkap di bandara internasional Ngurah Rai pada Kamis pekan lalu. (AP)

Antonio Strangio, ditangkap di bandara Ngurah Rai pekan lalu. Ia menjadi buronan Interpol sejak tahun 2016 karena penyelundupan narkoba.

Keimigrasian Indonesia mengatakan Antonio, yang berkewarganegaraan Italia dan Australia, ditangkap setelah mendarat dari Kuala Lumpur dan hendak pergi ke Adelaide, Australia Selatan, pada Kamis (02/02).

Pria berusia 32 tahun tersebut menjadi buronan kepolisian Italia dengan tuduhan terlibat dalam penyelunduan narkoba berupa mariyuana seberat 160 kilogram.

"Yang bersangkutan [pernah] membawa ganja 160 kilogram untuk dijual di pasar ilegal di Roma," kata  Kabid Humas Polda Bayu Satake, Rabu kemarin.

Laporan media menyebutkan pihak Interpol telah mengeluarkan 'red notice' pemintaan untuk penangkapan dan penahanan Antonio.

Keberadaan Antonio yang memasuki wilayah Bali dideteksi oleh pihak keimigrasian di bandara Ngurah Rai.

Kemudian pihak keimigrasian melaporkannya kepada Polda Bali.

"Siapa pun yang masuk dalam red notice dan daftar buronan Interpol, sekali paspornya masuk di sistem integrasi itu langsung bisa dikonfirmasi, apa sedang dicari atau dalam pengawasan," kata Bayu kepada wartawan, Rabu kemarin.

PM Italia telah mengucapkan selamat kepada pihak intelijen dan kepolisian yang telah menangkap penyelundup narkoba yang telah buron tujuh tahun

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News