PMK 78 Tak Ingin Pabrik Rokok Kecil Tumbuh
Senin, 01 Juli 2013 – 18:01 WIB
JAKARTA--Pengusaha rokok skala kecil menengah di daerah membantah tudingan 'memiskinkan diri' supaya terhindar dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78 , terutama klausul hubungan keluarga dan permodalan. Ali yang merupakan generasi kedua di pabrik rokok Gudang Baru, menjelaskan, perusahaan rokok di Indonesia mayoritas berbasis keluarga. Misal dalam satu keluarga bisa memiliki pabrik rokok berbeda-beda.
Ali Khozin, pemilik pabrik rokok merek Gudang Baru di Malang, mengatakan, pernyataan bahwa aturan PMK No 78 melindungi pabrik rokok kecil tidak beralasan. Pabrik rokok besar terutama yang sudah dimiliki asing, untuk memenangkan persaingan tidak hanya bersaing di pasar namun pabrikan asing itu juga mengatur regulasi.
"Perusahaan kecil yang mau tumbuh dipangkas dengan aturan PMK 78, termasuk melalui klausul terafilisi yang tidak rasional," tegas Ali dalam keterangan tertulisnya, yang diterima JPNN, Senin (1/7).
Baca Juga:
JAKARTA--Pengusaha rokok skala kecil menengah di daerah membantah tudingan 'memiskinkan diri' supaya terhindar dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Sabtu (27/4) Naik Rp 7 Ribu Per Gram
- Ikhtiar Petani Indramayu Dukung Upaya Pemerintah Stabilkan Pasokan & Harga Bawang Merah
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Didimax Bagikan Tip Sukses Belajar Trading Forex untuk Pemula, Cek di Sini
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Sri Mulyani, tetapi Tetap Waspada
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen