PMK 78 Tak Ingin Pabrik Rokok Kecil Tumbuh
Senin, 01 Juli 2013 – 18:01 WIB
Nah, dalam PMK 78, pabrikan yang masing-masing punya ciri khas itu, karena ada hubungan keluarga dan dengan jumlah produksi memenuhi ketentuan, oleh ketentuan dalam PMK 78 itu dilebur dan dikenakan tarif cukai tinggi.
Baca Juga:
Logika dalam PMK 78 itu salah kaprah. Ali mencontohkan, di Malang ada satu keluarga enam bersaudara tapi kemudian karena ada satu lain hal bermusuhan dan masing masing memiliki pabrik rokok. "Itu kan hubungan darah, hubungan keluarga, tapi mereka bermusuhan, bagaimana disatukan," tegasnya.
Bahkan, jika benar kabar cukai rokok ditetapkan satu tarif, dipastikan industri rokok kecil akan gulung tikar semua. "Rokok akan satu tarif sama saja kami tak terlindungi. Padahal nilai industri rokok ada budaya, pemerintah mengabaikan nilai nilai itu," tandasnya.
Sebelumnya, sebanyak 70 Pabrik Rokok (PR) dari 250 pabrik yang berada di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jatim II diduga memiskinkan diri. PR yang masuk di golongan II tersebut disinyalir merupakan pabrik rokok turunan dari golongan I.
JAKARTA--Pengusaha rokok skala kecil menengah di daerah membantah tudingan 'memiskinkan diri' supaya terhindar dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
BERITA TERKAIT
- Luar Biasa, Bank Mandiri Kembali Raih Peringkat Satu Bank Pelat Merah Terbaik versi Forbes
- Menuju NZE, PT Sasa Gandeng Suryanesia untuk Pemakaian Instalasi PLTS Atap
- SEHATI jadi Wadah Bakat dan Silaturahmi Karyawan PNM
- Dana CSR Harus Bisa Berperan Membantu Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Menjelang Iduladha, Pupuk Kaltim Bekali Peternak Binaan Terkait Pemeliharaan & Kesehatan Hewan
- Perjalanan Ibadah Lebih Terencana dengan Pembiayaan Porsi Haji Plus Pegadaian Syariah