PMK 78 Tak Ingin Pabrik Rokok Kecil Tumbuh
Senin, 01 Juli 2013 – 18:01 WIB
M. Purwantoro, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jatim II menyatakan, penolakan ribuan buruh terhadap keluarnya PMK 78 tentang penetapan golongan dan tarif cukai tembakau yang memiliki hubungan keterkaitan tak sepenuhnya dibenarkan.
Sebab PMK yang dikeluarkan pada 11 April 2013 tersebut sebenarnya bertujuan untuk mengantisipasi PR yang memiskinkan diri. Ia menceritakan, awalnya aturan PMK 78 usulan Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi). (Esy/jpnn)
JAKARTA--Pengusaha rokok skala kecil menengah di daerah membantah tudingan 'memiskinkan diri' supaya terhindar dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Turun Lagi, jadi Rp 1,308 Juta Per Gram
- Nana Sudjana Dorong Bank Jateng Tingkatkan Penyaluran KPR Perumahan Subsidi
- Sederet Fakta Hoaks Isu Uang Hilang di Sosmed, BRI Keluarkan Imbauan Ini
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- Menaker Ida Fauziyah Minta Mitra Industri Aktif Bantu Penempatan Lulusan BBPVP
- Daniel dari Anak Orang Biasa, Jadi Dokter hingga Bangun Startup