PMK Cukai Terbaru Diyakini Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Rabu, 12 Oktober 2016 – 13:34 WIB

PMK Cukai Terbaru Diyakini Peredaran Rokok Ilegal. Ilustrasi JPNN.com
Hariyanto yakin, aturan baru yang sudah disepakti dan bakal dijalankan per Januari 2017 itu akan mendongkrak semangat produksi 17 perusahaan lain.
Tapi, rencana peningkatan produksi juga masih harus disesuaikan dengan kemampuan pasar. Yang pasti, selama ini tidak berani naik alias produksinya ditahan supaya tidak naik golongan.
Tak hanya SKM, gairah juga muncul dari perusahaan rokok yang memproduksi sigaret kretek tangan (SKT). Pria yang menangani pabrik rokok Grendel itu menjelaskan, dalam PMK baru, maksimal batas produksi SKT golongan IIA dan IIB tahun depan dipatok antara 500 juta hingga 2 miliar batang per tahun. (jpg)
JPNN.com JAKARTA - Pelaku industri rokok menyambut baik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 tentang Tarif Cukai Tembakau. PMK itu mengatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI