PMK Cukai Terbaru Diyakini Tekan Peredaran Rokok Ilegal

PMK Cukai Terbaru Diyakini Tekan Peredaran Rokok Ilegal
PMK Cukai Terbaru Diyakini Peredaran Rokok Ilegal. Ilustrasi JPNN.com

"Seharusnya 6 persen sesuai inflasi dan pertumbuhan, walau demikian IHT bersyukur tidak hancur, sebab tidak jadi naik Rp50 ribu per bungkus, seperti berita yang heboh selama ini," tegas Ismanu.

Adapun terkait dengan diperluasnya batasan produksi dari 2 miliar batang menjadi 3 miliar batang per tahun, menurut Ismanu, dengan kenaikan harga kretek tier satu semakin mahal, maka terjadi 'ceruk segmen pasar' yang ditinggalkan. Dengan demikian akan memberi  kelonggaran bergerak bagi pabrikan tier dibawahnya agar dapat mengisi ceruk pasar tersebut. 

Di sisi lain, Ismanu mengingatkan, agar PMK No. 20/2015 yang membebani Industri Hasil Tembakau, segera dicabut, sebagaimana pernah dimohonkan oleh Gappri.  Dengan begitu,  industri tidak tambah terbebani. 

"Mohon PMK No.20 ini dicabut secara bertahap sampai akhir 2017. Akhir Tahun 2016 mohon kewajiban yang dibayar dimuka, maju satu bulan, yakni pembayaran cukai sampai dengan Januari 2017 dibayar di Desember 2016. Sehingga akhir tahun 2017 selesai, kembali normal," tegas Ismanu.
 
Gappri juga mendukung penegakan hukum berupa pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai. Dengan  terciptanya fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, rokok ilegal akan semakin berkurang, dan diharapkan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan.

Pengurus Bidang Cukai Gabungan Pengusaha Rokok Malang Raya (Gaperoma), Hariyanto menambahkan, mayoritas produksi SKM pabrik di Malang masuk golongan IIA dan IIB. 

Golongan ini pada 2016 hanya boleh memproduksi minimal 2 miliar batang rokok per tahun. Jika ingin meningkatkan produksi, perusahaan harus menaikkan golongan rokok. 
Namun, itu dihindari karena besaran cukai yang harus dibayar juga otomatis naik. Kalau dinaikkan golongannya, kata Hariyanto, omzet langsung drop. “Efeknya, kalau enggak rugi, ya kolaps,” katanya.

Ia memandang, kebijakan ini bisa mendorong para pengusaha rokok di Malang Raya meningkatkan produksi setelah selama ini bertahan dengan produksi di bawah 2 miliar.

Catatan Gapero, ada tiga perusahaan yang bisa menaikkan produksi setelah PMK berlaku awal tahun depan. Sementara hanya satu dari 18 perusahaan anggota Gapero yang memproduksi SKM golongan I.

JPNN.com JAKARTA - Pelaku industri rokok menyambut baik Peraturan Menteri  Keuangan Nomor 147 tentang  Tarif Cukai Tembakau. PMK itu mengatur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News