PMK Tembakau Bisa Dibatalkan
Selasa, 04 September 2012 – 17:53 WIB

PMK Tembakau Bisa Dibatalkan
Menurutnya, PMK ini di terbitkan untuk mengatur supaya cukai ni ditinggikan dalam konteks korelasi target income pemerintah untuk APBN. "Namun demikian, tingginya cukai, harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan di lapangan yang baik, jangan sampai terjadi permasalahan cukai palsu dan "black market" rokok murah," ujar Poempida.
Dijelaskan Poempida, pada dasarnya biaya produksi rokok itu relatif murah. Menurutnya, jika memang harga rokok mahal akibat cukai, maka akan terjadi disparitas harga yang berpotensi menciptakan "black market".
"Cukai rokok tinggi pun tidak akan berdampak dalam konteks inflasi, karena rokok bukan variabel yang sensitif dalam ekonomi pasar," terang dia.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, masalah Juklak yang diterbitkan oleh Dirjen Bea Cukai Juli 2012, tinggal dilihat saja nanti dampaknya seperti apa setelah implementasi. "Di lain pihak memang saya melihat pemerintahan ini ingin sekali meregulasi bisnis tembakau atau rokok, secara luas," ujarnya.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Khamis, mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Tarif Cukai Hasil
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026