PN Australia Barat Hukum 11 WNI 56,5 Tahun
Terbukti Selundupkan Manusia
Jumat, 03 Juli 2009 – 12:57 WIB
Satu orang lagi kini sedang menjalani hukuman enam tahun penjara, karena mencoba menyelundupkan 14 orang ke Australia pada September 2008. Dalam Undang-Undang Imigrasi Australia pasal 232A, penyelundupan lima atau lebih warga asing ke negara itu akan diganjar hukuman 20 tahun penjara. (rie/JPNN)
JAKARTA - Sebanyak 11 kapten dan awak kapal Indonesia yang didakwa terlibat kegiatan penyelundupan manusia ke Australia, akhirnya dijatuhi hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas