PN Jakarta Barat Eksekusi Tanah di Mangga Besar, Begini Kronologinya

PN Jakarta Barat Eksekusi Tanah di Mangga Besar, Begini Kronologinya
Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi sebuah lahan di Jalan Tengki Mall, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (31/8). Foto: Dokpri

Fransisca menjelaskan kronologi kepemilikan tanah seluas 3.190 M2 diperoleh berdasarkan lelang terbuka pada 27 Maret 2015.

Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor : RL0003/PL.II.32/2015, pemilik telah melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik yang semula atas nama Gunarto Kertadjaja. Pemilik telah menguasai sekitar seribu M2 sedangkan yang 2 ribu M2 masih dikuasai orang-orang yang secara tidak sah telah menempati lahan tersebut.

Pemilik tanah melalui kuasa hukum Francisca mengajukan permohonan Aanmaning/Teguran kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 18 September 2019 dam 16 Januari 2020 atas permohonan tersebut terbit Penetapan Nomor 14/2020 Eks. Jo. No. R.L.003/PL.II/2015 tertanggal 06 Mei 2020. Namun Gunarto Kertadjaja tidak memenuhi panggilan teguran meskipun telah juga dipanggil melalui surat khabar/media cetak.

“Namun selama Covid semua proses ditangguhkan pelaksanaannya,” ujar Fransisca.

Pemilik tanah, menurutnya, telah beriktikad baik meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar dapat difasilitasi mediasi dengan para penghuni dan berkirim surat kepada Komisi II DPR RI pada 02 Februari 2022.

Demikian pula Polres Jakarta Barat pada 8 Februari 2022, telah memfasilitasi dilakukannya mediasi antara pemilik atau pemohon eksekusi dengan warga penghuni namun tidak ada satu pun penghuni yang datang.

Pada 28 Februari 2023, kuasa pemohon kembali mengajukan permohonan Sita Ekseskusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selanjutnya dilakukan pencocokan sertifikat dan fisik tanah di lapangan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan kuasa pemilik tanah dan peletakan sita eksekusi tanah. (Tan/jpnn)


Sita eksekusi berupa pengosongan lahan tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News