PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen Vs AHY

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen Vs AHY
Jhoni Allen Marbun saat konferensi pers di Kediaman Moeldoko, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sidang Jhoni Allen vs AHY tersebut digelar pada Rabu (17/3) siang ini.

"Iya (sidangnya hari ini, red)," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo saat dihubungi, Rabu (17/3).

Sebelumnya Jhoni Allen mengajukan gugatan itu ke pengadilan lantaran tak terima dipecat dari Partai Demokrat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam perkara itu ada tiga tergugat, yakni AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan. Sementara penggugatnya Jhoni Allen.

Di laman tersebut juga tertulis sidang dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB. Rencananya sidang bakal digelar di ruangan Soebekti 2.

Adapun petitum permohonan Jhoni Allen Marbun sebagai berikut:

PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Jhoni Allen Marbun melawan Ketum PD AHY.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News