PN Jaksel Tegur SKK Migas soal Kewajiban Rp 39,5 Miliar

PN Jaksel Tegur SKK Migas soal Kewajiban Rp 39,5 Miliar
Ilustrasi pengadilan. Foto: pixabay

"Kami  menunggu itikad baik SKK Migas sebagai institusi negara untuk mematuhi putusan pengadilan yang sudah inkracht itu," ucap Supriyadi Adi dari Kantor Hukum Hendropriyono & Associates.

PT Global Harditech mempunyai tagihan kepada SKK Migas berdasarkan perjanjian pembangunan proyek tertanggal 6 Maret 2017. Karena SKK Migas tak kunjung membayar kewajibannya, kedua pihak membawa sengketa itu ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Melalui putusannya Nomor 41031/III/ARB- BANI/2018 tertanggal 10 September 2019, BANI memenangkan PT Global Harditech dan mewajibkan SKK Migas membayar Rp 39,5 miliar.

Dalam perjalanan SKK Migas tak kunjung memenuhi kewajibannya, walaupun sudah ditagih berkali-kali oleh PT Global Harditech. Bahkan mereka malah mengajukan pembatalan putusan BANI tersebut ke PN Jaksel.

Setelah beberapa waktu haknya tidak kunjung dipenuhi,  PT Global Harditech melalui kuasa hukumnya Hendropriyono & Associates mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jaksel.

Hasilnya, permohonan dikabulkan dan ditandatangani oleh Ketua PN Jaksel Bambang Myanto. (fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyampaikan teguran (aanmaning) kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Migas (SKK Migas).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News