PN Jaksel Tolak Eksepsi Humpuss Intermoda Transportasi, Gugatan Parbulk Berlanjut

PN Jaksel Tolak Eksepsi Humpuss Intermoda Transportasi, Gugatan Parbulk Berlanjut
Majelis hakim PN Jaksel menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajutkan HITS dan memutuskan melanjutkan pemeriksaan gugatan perdata yang diajukan Parbulk. Foto :ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

Direktur Parbulk Christian Due menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan putusan sela tersebut.

Melalui keterangan yang diterima Senin (25/9), dia berharap putusan sela ini dapat menjadi preseden yang positif bagi iklim investasi di Indonesia.

Tanggapan Parbulk Atas Informasi HITS Kepada BEI

Dalam surat No.154/DU-HIT/VIII/2023 tertanggal 14 Agustus 2023 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa, HITS menyatakan bahwa mereka telah mengakui dan menyampaikan perkara hukum dengan Parbulk dalam Laporan Keuangan Audit Terkonsolidasi Tahun Buku 2022 tertanggal 19 April 2023.

Sementara itu, sidang pertama Perkara 116/2023 telah berlangsung sejak 13 Februari 2023.

HITS baru melaporkan dan mengumumkan informasi atau fakta material mengenai Perkara 116/2023 kepada BEI dalam Laporan Keterbukaan pada 14 Agustus 2023, yang mana setelah lewat enam bulan sejak sidang pertama Perkara 116/2023.

Seluruh emiten atau perusahaan publik tunduk pada ketentuan Pasal 2 Ayat (3) dan Pasal 6 huruf (p) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015) yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (3) POJK 31/2015:

“Penyampaian laporan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesegera mungkin paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya Informasi atau Fakta Material.”

PN Jaksel menolak eksepsi yang diajutkan Humpuss Intermoda (HITS) dan memutuskan melanjutkan pemeriksaan gugatan perdata yang diajukan Parbulk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News