PN Niaga Makassar Kabulkan PKPU yang Diajukan SM

PN Niaga Makassar Kabulkan PKPU yang Diajukan SM
Ilustrasi - Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan SM. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Masing-masing Muhammad Umar Halimuddin, Dr Rusli Waluja, Andi Firmansyah, Widiara Tansa Pradhitya Ismono, dan Muhammad Yuda Sudawan.

Kelima, menangguhkan biaya perkara dalam PKPU Sementara sampai PKPU berakhir. (gir/jpnn)


Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan SM.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News