PN Niaga Makassar Kabulkan PKPU yang Diajukan SM
Kamis, 31 Agustus 2023 – 17:32 WIB
Masing-masing Muhammad Umar Halimuddin, Dr Rusli Waluja, Andi Firmansyah, Widiara Tansa Pradhitya Ismono, dan Muhammad Yuda Sudawan.
Kelima, menangguhkan biaya perkara dalam PKPU Sementara sampai PKPU berakhir. (gir/jpnn)
Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan SM.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Kalah di Persidangan, Rea Wiradinata Terancam Bangkrut Jika Tak Bayar Utang
- Pengadilan Memutuskan PT Adhi Persada Properti Lolos PKPU
- Koalisi Masyarakat Sipil Minta Ketua KPU Dicopot atas Pengabaian PKPU
- PKPU Budi Said ke Antam Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya
- Bahaya Jika PKPU Kepada Antam Dikabulkan