PN Palangkaraya Gelar Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Kasus Batu Bara

PN Palangkaraya Gelar Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Kasus Batu Bara
Suasana ruang sidang di pengadilan. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Isi surat kepada PT KMI berkaitan dengan tidak akan mengajukan permohonan Surat Angkut Asal Barang, yaitu surat yang digunakan untuk melakukan pengangkutan dan penjualan batu bara.
 
“Pada 6 Mei 2019, PT TGM melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang salah satu keputusannya adalah memberhentikan Saksi HM Mahyudin dari jabatan salah satu Direktur PT TGM dan digantikan oleh Saksi Indradi Thanos,” urai jaksa.

Meski telah diberhentikan, kata jaksa, Mahyudin dan Susi terus melancarkan aksinya.

“Saksi Ir Mahyudin sudah jelas-jelas tidak memiliki kewenangan lagi untuk menandatangani segala bentuk dokumen yang mengatasnamakan PT TGM,” beber jaksa.

Terdakwa lalu membuat surat permohonan surat angkut asal barang, surat kirim barang, dan surat kebenaran dokumen pada Mei 2019 hingga Juli 2019. Surat-surat itu kemudian dipakai untuk mengurus terbitnya Surat Angkut Asal Barang (SAAB) ke kantor Dinas ESDM Kalimantan Tengah.

Tujuannya untuk mengangkut dan menjual batu bara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk menagih pembeli batu bara sesuai surat perjanjian.

“Bahwa berdasarkan surat angkut asal barang, dua kapal tongkang dan tiga kapal LCT tersebut mengangkut 15.036,987 MT batu bara,” urai jaksa.

Hal itu juga dinilai melanggar Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Surat Angkut Asal Barang yang berbunyi:

Pemberian SAAB diberikan satu kali setiap permohonan, dengan jumlah hari maksimal tujuh hari dan dapat diperpanjang apabila ada perubahan permohonan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dakwaan jaksa mengungkap dugaan kejahatan pemalsuan surat pengangkutan batu bara di PN Palangkaraya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News