PN Palangkaraya Gelar Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Kasus Batu Bara

PN Palangkaraya Gelar Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Kasus Batu Bara
Suasana ruang sidang di pengadilan. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

“Ini artinya untuk setiap kali pengiriman batu bara diperlukan satu SAAB, dan untuk pengiriman baru kemudian diajukan lagi permohonan SAAB Kepada Dinas Tamben Provinsi Kalteng dan dikeluarkan SAAB baru lagi. Dan tidak bisa SAAB yang telah digunakan untuk pengiriman sebelumnya, di-copy dan dianggap sebagai SAAB baru dan sah,” tegas jaksa.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Mahyudin dan Susi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan serta penangguhan penahanan.

Mendengar permintaan tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkan dan akan memberikan jawaban pada sidang selanjutnya. (tan/jpnn)


Dakwaan jaksa mengungkap dugaan kejahatan pemalsuan surat pengangkutan batu bara di PN Palangkaraya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News