PNS Boleh Cuti Usai Lebaran, Ini Syaratnya

PNS Boleh Cuti Usai Lebaran, Ini Syaratnya
PNS. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Atas pertimbangan optimalisasi pelayanan publik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau PNS untuk tidak mengambil cuti usai Lebaran

"Seluruh aparatur negara tidak diberikan cuti kecuali memang dia ada alasan yang urgent," ujar Menteri Yuddy saat melakukan inspeksi mendadak terkait mobil dinas, Sabtu (2/7).

Imbauan tersebut sudah disosialisasikan sejak Menteri Yuddy melakukan blusukan ke sejumlah pelayanan publik di Banten. Kemudian 27 Juni 2016, Menteri Yuddy mengeluarkan surat bernomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016, tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H.

Setelah cuti bersama, diperkirakan ada sepuluh persen dari total Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengambil cuti. "Dengan adanya surat tersebut, ASN yang mengambil cuti dapat ditekan setidaknya menjadi 4,5 persen," jelas Yuddy.

Di KemenPAN-RB, awalnya menerima 35 pengajuan cuti. Setelah dikeluarkannya imbauan MenPAN-RB, makan hanya tiga orang yang diberikan cuti.

"Tiga orang tersebut memang mempunyai alasan penting mengapa mengambil cuti yakni ada pegawai yang keluarganya meninggal, sudah dijadwalkan tunangan, serta mendampingi suami wisuda di luar negeri," jelas Seketaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji. (esy/jpnn)


JAKARTA - Atas pertimbangan optimalisasi pelayanan publik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News