PNS Bolos 3 Tahun, Baru Dipecat Sekarang
jpnn.com - PAGARALAM – Sebanyak 17 PNS mendapat teguran keras serta pengurangan gaji dan satu PNS dipecat. Ini terjadi sepanjangn 2013 akibat tak disiplinnya PNS dalam menjalankan tugas.
”Satu PNS yang bertugas di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) telah diajukan proses Pemberhentian dari status PNS-nya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta,” ujar Sekretaris Daerah Pagaralam Drs H Saprudin MSi.
Pengajuan pemberhentian, lanjutnya, karena yang bersangkutan sudah berulang kali ditegur, baik lisan maupun tertulis.
”Tetapi tetap saja tak masuk kantor, padahal sesuai ketentuan yang berlaku PNS wajib masuk kantor dan bila tak masuk kantor harus melampirkan surat izin yang diketahui atasanya,” jelasnya.
Dikatakan, oknum tersebut sudah tiga tahun tidak masuk kantor, sehingga sangat wajar bila diberhentikan dari status PNS.
”Sementara sanksi tegas terhadap 17 PNS, rincian 16 PNS diberikan teguran keras dan satu orang disanksi penyetopan gaji selama enam bulan,” jelasnya.
Sekda menegaskan, Pemkot Pagaralam tidak akan mentoleransi PNS yang tidak disiplin dan tidak melaksanakan tugas-tugasnya.
”Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, PNS dituntut dan wajib memberikan pelayanan prima serta profesional ke masyarakat,” katanya. (ald/ce6)
PAGARALAM – Sebanyak 17 PNS mendapat teguran keras serta pengurangan gaji dan satu PNS dipecat. Ini terjadi sepanjangn 2013 akibat tak disiplinnya
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau