PNS Bolos 46 Hari Bakal Langsung Dipecat
Pemerintah Siapkan Aturan Baru tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara
Kamis, 16 Juli 2015 – 16:16 WIB
"Harus diingat oleh seluruh ASN, jumlah bolos ini bukan dihitung berturut-turut, tapi diakumulasi dalam setahun. Sebelum PP 53/2010, hitungannya berturut-turut, namun setelah PP 53 keluar dan PP baru digodok, penghitungannya berdasarkan akumulasi," beber Bambang.(esy/jpnn)
JAKARTA - Ini warning bagi PNS yang sering tak masuk kerja tanpa alasan jelas alias membolos. Kini, pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi