PNS dan PPPK Perlu Tahu, Inilah Jenis Sanksi, Lumayan Berat

PNS dan PPPK Perlu Tahu, Inilah Jenis Sanksi, Lumayan Berat
Guru PNS .Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TANJUNGPINANG - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan Surat Edaran terkait larangan mudik bagi ASN pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Menindaklanjuti SE MenPAN-RB itu, Pemprov Kepulauan Riau akan memberikan sanksi kepada PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang nekat mudik lebaran 2021.

Sanksi bisa berupa teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

"Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," kata Sekdaprov Kepri TS Arif di Tanjungpinang, Kamis (8/4).

Arif mengimbau seluruh ASN tidak mudik ke kampung halaman masing-masing pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021, yakni kurun 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan tersebut bertujuan menekan penyebaran pandemi COVID-19, yang sampai saat ini masih berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

Dia mengharapkan para ASN sebagai pelayan publik menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik di tengah pandemi.

Kecuali, katanya, ada urusan atau keperluan mendesak ke luar kota, seperti perjalanan dinas yang tak bisa ditunda.

Para ASN baik PNS maupun PPPK, jangan sampai terkena sanksi yang lumayan berat ini gara-gara melanggar surat edaran MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News