PNS dan PPPK Perlu Tahu, Inilah Jenis Sanksi, Lumayan Berat
Jumat, 09 April 2021 – 06:17 WIB
ASN bersangkutan pun harus menunjukkan surat izin tertulis dari pihak-pihak terkait sesuai kriteria berpergian saat pandemi.
"Saya harap, ASN maklum dengan kebijakan ini. Tahun ini kita lebaran secara virtual dulu," imbuhnya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Para ASN baik PNS maupun PPPK, jangan sampai terkena sanksi yang lumayan berat ini gara-gara melanggar surat edaran MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini