PNS Dapat THR, Honorer Gigit Jari

Pasbar Rp600 Ribu, Tanahdatar Rp1 Juta

PNS Dapat THR, Honorer Gigit Jari
PNS Dapat THR, Honorer Gigit Jari
Adrion mengungkapkan, tenaga honor dan kontrak telah membuat kesepakatan ketika gaji honor dan  kontrak dinaikkan sebesar Rp 850 ribu dari Rp500 ribu, tidak boleh menuntut tunjangan termasuk THR dan minta diangkat menjadi PNS. Begitu juga anggota dewan, tidak mendapatkan THR. "Dalam permendagri, bupati juga tak bisa mendapatkan THR karena pejabat negara," tuturnya.

Salah seorang tenaga honor di lingkungan Pemkab Tanahdatar yang minta namanya tidak ditulis, mengaku kecewa dengan kebijakan bupati Tanahdatar. "Jujur kami kecewa namun mau bagaimana lagi. Saya dengar di daerah lain tenaga honor dan kontrak masih bisa dapat THR, tapi kenapa di sini tidak," ucapnya. (e/a,sam/JPNN)

PASBAR -- Yang ini kabar baik, sekaligus menyedihkan. Baik bagi kalangan PNS, namun tidak bagi tenaga honorer dan kontrak. Seluruh pegawai negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News