PNS Dapat THR, Honorer Gigit Jari
Pasbar Rp600 Ribu, Tanahdatar Rp1 Juta
Selasa, 08 September 2009 – 05:15 WIB

PNS Dapat THR, Honorer Gigit Jari
Adrion mengungkapkan, tenaga honor dan kontrak telah membuat kesepakatan ketika gaji honor dan kontrak dinaikkan sebesar Rp 850 ribu dari Rp500 ribu, tidak boleh menuntut tunjangan termasuk THR dan minta diangkat menjadi PNS. Begitu juga anggota dewan, tidak mendapatkan THR. "Dalam permendagri, bupati juga tak bisa mendapatkan THR karena pejabat negara," tuturnya.
Baca Juga:
Salah seorang tenaga honor di lingkungan Pemkab Tanahdatar yang minta namanya tidak ditulis, mengaku kecewa dengan kebijakan bupati Tanahdatar. "Jujur kami kecewa namun mau bagaimana lagi. Saya dengar di daerah lain tenaga honor dan kontrak masih bisa dapat THR, tapi kenapa di sini tidak," ucapnya. (e/a,sam/JPNN)
PASBAR -- Yang ini kabar baik, sekaligus menyedihkan. Baik bagi kalangan PNS, namun tidak bagi tenaga honorer dan kontrak. Seluruh pegawai negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!