PNS Dianggap Tak Netral, Panwas Surati Bupati
Senin, 22 Oktober 2012 – 15:24 WIB
KENDARI - Panwaslukada Muna sudah mengidentifikasi bahwa salah satu potensi pelanggaran Pilgub di Muna yaitu adanya intervensi oknum pejabat Pemkab yang melibatkan PNS, dalam memberikan dukungan pada salah satu calon tertentu. "Upaya-upaya pencegahan dalam tahapan pra kampanye telah kami lakukan, diantaranya sudah memanggil beberapa oknum pejabat yang terindikasi mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu. Selain itu kami pun telah menyurati Bupati, Sekda serta Panwaslukada Sultra," lanjutnya.
"Berdasarkan fenomena lapangan, potensi pelanggaran yang tinggi adalah mulai dari pra masa kampanye sampai pemungutan suara, dengan keterlibatan oknum pejabat eselon dua pada setiap SKPD, serta pejabat struktural dibawahnya termasuk camat, lurah dan kepala desa. Fenomena menarik yang kami temukan adalah antusias PNS atau oknum pejabat yang relatif tinggi bila dibandingkan dengan infrastruktur Parpol dalam mensosialisasikan calon, padahal logikanya pasangan calon lahir bukan pada birokrasi pemerintahan," ujar Divisi Pengawasan Panwaslukada Muna, Syahar Ndoasa seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Senin (22/10).
Larangan keterlibatan PNS termasuk oknum pejabat, kata dia, sangat jelas tidak dibolehkan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 dan perubahannya serta PP No 53 Tahun 2010.
Baca Juga:
KENDARI - Panwaslukada Muna sudah mengidentifikasi bahwa salah satu potensi pelanggaran Pilgub di Muna yaitu adanya intervensi oknum pejabat Pemkab
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPS untuk Pilkada Madiun Diperpanjang
- 156 Calon PPK Pilkada Makassar Segera Jalani Tahapan Wawancara
- Butuh 210 PPK Untuk Pilkada Garut
- Menjawab Prabowo, Ganjar: Yang Bekerja Sama Bisa Menganggu
- Soal Jagoan PDIP di Pilkada Jateng 2024, Ganjar Berkata Begini
- Ada Partai KIM Sampaikan Keinginan Terkait Kursi Menteri, Demokrat: Wajar Saja